Pada hari Jumat, 10 Maret 2023, sejumlah 10 orang siswa-siswi Asrama Vihara ‘Jhinadharma Sradha’ mengikuti rekam KTPel di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul yang diantar oleh salah satu pengurusnya, yaitu Endro.
Vihara “Jhinadharma Sradha” yang beralamat di Dusun Siraman III RT 06/RW 03, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, telah bersurat kepada Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul untuk permohonan perekaman KTP-el secara kolektif bagi para siswa asramanya. Setelah berkoordinasi dengan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, perekaman KTP-el oleh para petugas di Dinas dapat terlaksana dengan baik.
Ketua Vihara, Bonded Wijaya, mengatakan bahwa Dukcapil Kabupaten Gunungkidul memiliki pelayanan yang baik, ramah, dan melayani dengan maksimal. Ia berharap agar pelayanan tersebut terus ditingkatkan dalam melayani masyarakat. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Vihara yang dipimpinnya memiliki visi untuk mewujudkan lembaga keagamaan Buddha profesional yang berperan sebagai tempat berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi, sosial dan budaya untuk membentuk masyarakat yang memiliki SDM unggul, kepedulian sosial, menjunjung tinggi tradisi dan budaya luhur bangsa, santun dalam bersikap, dan bersemangat mencapai kebahagiaan hidup sejati. Salah satu misinya adalah menyelenggarakan layanan sosial keagamaan Buddha serta pendidikan non-formal dengan pelayanan yang modern dan profesional dalam rangka pembangunan SDM yang berkarakter bangsa, demi meningkatnya kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang berkualitas.
Kegiatan perekaman KTPel bagi wajib KTP pemula ini secara tidak langsung membantu menyukseskan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, karena persyaratan menjadi pemilih harus telah memiliki KTP. Selain itu, dengan memiliki KTP, seseorang dapat memenuhi hak-haknya sebagai warga negara untuk memenuhi kebutuhan lahir dan batinnya serta bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Kegiatan ini juga sebagai sarana untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa permohonan KTP-el bisa dilayani di Dinas Dukcapil di seluruh wilayah NKRI. Jadi, tidak hanya warga Gunungkidul yang dilayani di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, tetapi seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun bisa diberikan pelayanan perekaman KTP-el di Kabupaten Gunungkidul.
DUKCAPIL GUNUNGKIDUL,
URUS DEWE,
GAMPANG,
ORA MBAYAR!